Presiden Palestina, Mahmoud Abbas. Foto: REUTERS |
Komite tersebut menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kewajiban-kewajiban menurut Kesepakatan Markas Besar PBB, yang menjamin hak Palestina sebagai pengamat tetap PBB.
Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam konteks pada tgl 29 Agustus, Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan akan menolak pemberian visa kepada para anggota Pemerintahan Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadiri Persidangan MU PBB. Pihak AS menganggap bahwa PLO dan PA telah tidak memenuhi komitmen dan melemahkan prospek perdamaian.
Setelah pengumuman AS, beberapa menteri luar negeri Eropa yang menghadiri sidang Uni Eropa di Kopenhagen, Denmark, juga mencela keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa MU PBB "tidak bisa dibatasi aksesnya". Sementara itu, Juru bicara PBB, Stephane Dujarric mengumumkan bahwa organisasi tersebut akan membahas masalah visa dari delegasi Palestina dengan Kementerian Luar Negeri AS.
Rencananya, Persidangan ke-80 MU PBB akan berlangsung di New York (AS). Prancis dan banyak negara lain berencana akan mengakui Negara Palestina pada acara penting ini.

