Ketentuan baru dari Pemerintah Indonesia diterapkan dari tgl 01 Septemberi di semua bandara internasional di Jakarta, Surabaya, Bali dan pelabuhan internasional Batam. Direncanakan akan diterapkan di seluruh negeri, di semua koridor perbatasan mulai tgl 01 Oktober. Aplikasi ini membolehkan pendaftaran semua prosedur masuk-keluar, bea-cukai, kesehatan dan karantina dalam satu formulir terpadu. Wisatawan bisa mengisi informasi maksimal 3 harisebelum berangkat atau setelah tiba di koridor perbatasan untuk melakukan prosesur masuk ke Indonesia.
Ketentuan tersebut merupakan langkah besar dalam layanan publik digital akan memperpendek proses masuk, bersamaan itu menjamin keamanan untuk semua penumpang.
