Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada tgl 31 Jul;i. Foto: Reuters

Menurut pengumuman Gedung Putih, tarif tertinggi dikenakan terhadap Suriah (41%). Laos dan Myanmar membayar tarif 40% atas barang yang diekspor ke AS. Inggris dan Brasil berada di kelompok terendah, dengan tarif hanya 10%. Sebaliknya, tarif terhadap Kanada dinaikkan dari 25% menjadi 35%. Negara-negara dengan defisit perdagangan dengan AS dikenakan tarif umum sebesar 10%. Negara-negara dengan surplus kecil dengan AS dikenakan tarif sebesar 15%. Khususnya di Asia Tenggara, Thailand dan Malaysia dikenakan tarif sebesar 19%. Tarif ini juga akan diterapkan AS terhadap Kamboja, jauh lebih rendah dari angka yang diumumkan pada awal April sebesar 49%, yang kemudian disesuaikan menjadi 36%.

Menurut pengumuman tersebut, tarif baru berlaku 7 hari setelah perintah ditandatangani, yaitu tgl 7 Agustus. Khususnya terhadap Kanada, tarif akan mulai berlaku pada tgl 1 Agustus (waktu setempat), seperti halnya dengan India, negara yang dikenakan tarif sebesar 25%. Negara-negara yang tidak tercantum dalam lampiran perintah, dan belum mencapai kesepakatan perdagangan AS, akan dikenakan tarif umum sebesar 10%.

Menurut kalangan pengamat, hampir semua tarif AS yang baru diumumkan sama atau lebih rendah dibandingkan dengan tarif lama, bersamaan itu disesuaikan secara fleksibel dengan setiap mitra AS.