Pemerintah Palestina, pada 24 Desember memprotes keputusan Israel tersebut dan menuduh tindakan ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap wilayah warga Palestina. Bersamaan itu menyatakan bahwa rencana tersebut melanjutkan “kebijakan-kebijakan diskriminasi ras, pemukiman dan penggabungan, mengaus hak-hak asasi warga Palestina”.
Pada hari yang sama, kelompok yang terdiri dari 14 negara yaitu Inggris, Kanada, Jerman, Belgia, Denmark, Prancis, Italia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwedia dan Spanol telah mengeluarkan Pernyataan Bersama yang menghimbau Israel membalikkan keputusan tersebut serta menghentikan perluasan zona-zona pemukiman.
