Menurut pernyataan Kemlu dan Migrasi Lebanon, pelanggaran kedaulatan tersebut terkait dengan pembangunan dua tembok beton berbentuk T oleh Israel di barat daya dan tenggara Desa Yaroun, yang terletak di perbatasan Lebanon yang diakui secara internasional. Pengaduan tersebut menyatakan bahwa kedua tembok tersebut, yang didokumentasikan oleh Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL), telah menyebabkan penyitaan tambahan tanah Lebanon dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan perjanjian gencatan senjata 2024 antara kedua negara.

Beirut mendesak Dewan Keamanan PBB dan Sekretariat PBB untuk segera mengambil langkah-langkah guna menghentikan pelanggaran tersebut, untuk merobohkan kedua tembok tersebut dan menjamin penarikan Israel dari wilayah itu.