Serdadu Israel dikerahkan di Jalur Gaza.(Foto: Xinhua/VNA) |
Dalam Pernyataan bersama tersebut, negara-negara menyatakan bahwa setiap upaya untuk menggabungkan atau memperluas zona permukiman adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Bersamaan dengan itu, mereka juga menegaskan bahwa rencana Pemerintah Israel untuk menguasai seluruh Jalur Gaza akan memperburuk krisis kemanusiaan, membahayakan nyawa para sandera dan berisiko mengabikatkan krisis-krisis migrasi baru.
Pernyataan bersama tersebut juga menyerukan kepada semua pihak untuk segera mengakhiri konflik pada latar belakang krisis kemanusiaan sedang berlangsung dengan tingkat serius yang belum pernah terjadi sebelumnya; mendesak kelompok Hamas untuk segera membebaskan para sandera tanpa syarat dan menjamin bahwa mereka diperlakukan secara manusiawi. Pihak Palestina menyambut baik Pernyataan ini.

