Delegasi Vietnam pada pertemuan tersebut (Foto: VOV)

Pada pertemuan tersebut, Presiden Luong Cuong meminta kepada Mesir supaya menciptakan syarat yang kondusif bagi badan-badan usaha dua pihak untuk melakukan investasi, kerja sama dan bisnis di beberapa bidang unggulan seperti logistik, pembangunan infrastruktur energi, transformasi hijau, transformasi digital, Halal dll.

Pada pihaknya, PM Mostafa Madboudy menginginkan agar kedua pihak mengaktifkan negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Vietnam-Mesir. Dia merekomendasikan pembentukan Dewan Bisnis Vietnam-Mesir, menegaskan akan menciptakan syarat yang kondusif bagi badan-badan usaha Vietnam untuk berbisnis di Mesir.

Presiden Luong Cuong dan Presiden Mesir (Foto: VOV)

Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, setelah pembicaraan antara Presiden Vietnam, Luong Cuong dan Presiden Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi, kedua pihak telah mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang peningkatan hubungan bilateral Vietnam-Mesir ke hubungan Kemitraan Komprehensif. Kemudian, kedua pemimpin mengadakan konferensi pers dan menegaskan bahwa pembicaraan tersebut telah mencapai sukses.

Di depan konferensi pers, Presiden Luong Cuong menegaskan hubungan Kemitraan komprehensif mencerminkan sosok hubungan antara dua negara pada era baru dengan kepercayaan politik yang lebih tinggi di semua tingkatan, memperluas skala dan ruang kerja sama menurut arah yang lebih substansial dan mendalam di semua bidang.

“Saya telah berdiskusi dengan Presiden Mesir dan kedua pihak sepakat cepat mengaktifkan negosiasi satu FTA Vietnam-Mesir. Kedua pihak juga sepakat memperkuat pembagian semua peluang investasi, menciptakan syarat bagi badan-badan usaha dua negara untuk berpartisipasi pada proyek-proyek di bidang prioritas seperti industri, garmen, energi terbarukan, teknologi informasi dan sebagainya”.

Presiden Luong Cuong menekankan bahwa Vietnam mengapresiasi peranan Mesir sebagai mediator dan rekonsiliasi terhadap konflik di Jalur Gaza, menegaskan kembali pendirian konsekuen dalam mendukung solusi Dua Negara, sesuai dengan hukum internasional dan semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terkait.